Tempo.Co, Jakarta - Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nazar membenarkan ada praktik re-admisi di rumah sakit. Praktik readmisi adalah salah satu bentuk fraud atau kecurangan dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di rumah sakit.
“Ini yang jadi permasalahan,” kata Nazar dalam diskusi di Jakarta Pusat, Minggu, 1 Desember 2019.
Menurut Nazar, contoh re-admisi paling mudah pada penyakit asma. Saat seorang pasien datang ke rumah sakit, maka ia akan dilayani lalu disuruh pulang ke rumah. Setelah itu, pasien kembali sakit dan harus berobat lagi ke rumah sakit. Inilah yang disebut praktik re-admisi.
Praktik re-admisi ini terjadi pada Inasibijis atau INA-CBG (Indonesia Case Base Groups). INA-CBG merupakan sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. Dengan memulangkan pasien, maka rumah sakit bisa mengklaim biaya ke BPJS dua kali.
IDI tidak tinggal diam. Pengawasan dan penindakan dari IDI terhadap praktik tersebut telah berjalan selama ini terhadap dokter yang melakukan kecurangan atau pelanggaran kode etik. "Tapi memang tidak kami announce, itu nanti bikin chaos," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai praktik inilah yang menjadi salah satu penyebab bengkaknya keuangan BPJS. Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah tidak hanya melakukan audit administrasi terhadap keuangan BPJS semata. “Tapi juga harus dilakukan audit medik,” kata dia.
Sejak awal Oktober 2019, Kementerian Keuangan menyatakan beban defisit yang mesti ditanggung BPJS Kesehatan hingga akhir 2019 nanti berpotensi mencapai Rp 32,84 triliun. Angka tersebut sudah termasuk gagal bayar sebesar Rp 9,1 triliun yang tidak dapat ditopang oleh BPJS Kesehatan selama 2018.