TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi apoteker di Indonesia, Farmasis Indonesia Bersatu meminta proses izin edar obat tetap dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Ketua Umum Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) Fidi Setyawan berharap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membatalkan wacana mengembalikan kewenangan proses izin edar obat di Kementerian Kesehatan.
Fidi menginginkan proses izin edar obat tetap berada di bawah BPOM. Dia juga meminta BPOM untuk mempercepat proses izin tersebut sebagaimana banyak dikeluhkan oleh industri farmasi atas prosedur yang berlarut-larut.
"Mendorong Badan POM melakukan percepatan perizinan sehingga membuat iklim Investasi Kondusif," kata dia, Sabtu 30 November 2019.
Farmasis Indonesia Bersatu juga mendorong BPOM melakukan desentralisasi perizinan kepada Balai POM Daerah untuk produk-produk UKM dan jamu tradisional sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara adil dan merata.
Fidi meminta BPOM meningkatkan penerimaan pegawai berkualifikasi apoteker dengan tujuan untuk meningkatkan penyuluh produk farmasi kreatif.
Farmasis Indonesia Bersatu, kata dia, telah beraudensi dengan ketua Badan POM Penny Lukito. Dalam pertemuan tersebut dirinya juga meminta agar BPOM meningkatkan komunikasi dengan organisasi-organisasi apoteker dalam hal penyusunan regulasi ke depan.
Organsisasi Farmasis Indonesia Bersatu juga meminta Badan POM menjamin peredaran dan distribusi obat hanya dari sarana kefarmasian dan bersikap setara di dalam penindakan di semua sarana terkait obat.
Deputi direktur lembaga kajian Pusat Studi Nusantara (PUSTARA) Agus Surono berpendapat wacana Menkes Terawan Agus Putranto yang akan mempercepat proses izin edar obat bisa berdampak pada keamanan produk obat.