TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pengalihan izin edar obat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada Kementerian Kesehatan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Izin edar itu UU-nya bunyinya yang punya izin edar itu memang Kementerian Kesehatan," ujar Terawan di kantornya, Jakarta, Jumat malam, 29 November 2019.
Izin edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1990 Tahun 2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan.
Ia menuturkan BPOM mengurusi izin edar obat karena mendapat delegasi dari Kementerian Kesehatan yang didasari oleh Peraturan Menteri Kesehatan. "Setelah didelegasikan ya kalau delegasinya saya perbaiki untuk tidak saya berikan kan tidak apa-apa, tetap sesuai UU," tutur Terawan. Ia mengatakan kebijakan itu sudah langsung berlaku. "Kan tinggal koordinasi kalau delegasi."
Kebijakan itu sebelumnya mendapat kritik dari Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Ia menilai rencana Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk mengambil alih perizinan obat tidak bakal mampu menurunkan harga obat.
"Duduk persoalannya memang bukan pada perizinan. Alih alih perizinan di Kemenkes malah menjadi masalah baru, dan harga obat malah kian mahal," ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 November 2019.
Wacana tersebut, menurut Tulus, malah menunjukkan Terawan tidak paham persoalan hulu, terkait masalah obat, dan persoalan industri farmasi. Masalah utama mahalnya harga obat, tutur dia, bukan masalah perizinan, melainkan bahan baku obat yang hampir seratus persen impor dan rantai distribusi obat yang panjang.
"Bahkan dugaan adanya mafia impor obat inilah pemicu mahalnya harga obat," kata Tulus. Karena itu, ia menyarankan Terawan mendorong pengurangan impor bahan baku obat guna menekan harga obat lebih murah.
Di samping itu, Terawan pun diminta membuka keran agar industri bahan baku obat bisa difasilitasi di Indonesia. "Juga membuat distribusi obat bisa lebih sederhana, bahkan memberantas adanya dugaan mafia impor bahan baku obat," tuturnya.
Adapun Terawan sebelumnya memastikan bakal memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional menjadi lebih cepat. Tujuannya, agar harga obat yang beredar di pasaran bisa turun.
Pemangkasan prosedur dilakukan dengan cara mengambil alih proses izin edar obat yang semula di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menjadi ditangani Kementerian Kesehatan. Hal ini disampaikan Terawan dalam acara pertemuan dengan industri farmasi dan alat kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin, 25 November 2019.
Terkait hal ini, Terawan menyatakan dia telah bertemu dengan Kepala BPOM Keduanya telah sepakat untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.
CAESAR AKBAR | AYU CIPTA