TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Umum (Perum) Bulog mendesak pemerintah untuk menyediakan anggaran disposal stock atau pembuangan stok beras yang mutunya sudah berkurang.
Saat ini, dari total cadangan beras pemerintah (CBP) sebanyak 2,3 juta ton yang ada di gudang milik Bulog, sekitar 20 ribu ton di antaranya harus segera disingkirkan dengan cara diolah kembali atau dimusnahkan. Pasalnya puluhan ribu ton beras itu sudah menghuni gudang sekitar 1 tahun.
Mekanisme disposal stock diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 38/2018 tentang Pengelolaan CBP. Beleid tersebut menyebutkan bahwa stok CBP harus dibuang apabila telah melampaui batas waktu simpan setidaknya empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.
Namun sayangnya, mekanisme tersebut belum diikuti oleh aturan yang secara khusus mengatur anggaran ganti rugi pemerintah pada stok CBP yang mutunya turun atau tidak layak untuk didistribusikan ke masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 88/2019 tentang Penyediaan, Pencairan dan Peranggunggjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah, pemerintah hanya menyediakan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun yang dibayarkan kepada Bulog dengan mekanisme pola penggantian selisih antara harga jual oleh Bulog dan harga pembelian pemerintah.
Beleid tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah hanya memberikan penggantian kepada badan yang dipimpin oleh Budi Waseso itu untuk stok CBP yang telah dijual ke publik.
Terkait hal itu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Perekonomian Musdalifah Machmud mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan mengenai anggaran yang akan dikucurkan untuk melakukan disposal stock. Ia pun enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.