Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Penyediaan, Pencairan dan Peranggunggjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah, pemerintah hanya menyediakan anggaran sebesar Rp2,5 triliun yang dibayarkan kepada Bulog dengan mekanisme pola penggantian selisih antara harga jual oleh Bulog dan harga pembelian pemerintah.
"Permentan sudah ada, di Kemenkeu belum ada anggaran. Ini kami sudah usulkan, kami sudah jalankan sesuai Permentan tapi untuk eksekusi disposal anggarannya tidak ada. Kalau kami musnahkan gimana penggantiannya," ujar Tri.
Tri mengungkapkan, jika dana pengganti segera dicairkan maka Bulog bisa melakukan tindakan lanjutan terhadap 20 ribu ton beras disposal itu. Misalnya dijadikan tepung beras atau mungkin dihibahkan.
Tri menuturkan, bahwa proses pengajuan dana talangan sudah diajukan kepada Kementerian Keuangan, namun hal tersebut masih harus menunggu kajian dari Badan Kebijakan Fiskal, yang ia prediksi akan menghabiskan sekitar enam bulan lamanya.
Sebelumnya Bulog belum pernah mengajukan dana penggantian beras rusak ini kepada pemerintah. Tahun lalu, Bulog berinisiatif untuk mengolah beras disposal. "Ya semakin rusak kualitasnya kalau ditahan semakin lama. Makanya kami lempar ke Kemenko (Perekonomian). Kami sudah sampaikan ada sekian ton untuk disposal," tutur Tri.
EKO WAHYUDI