"Misalnya di taman kota, di dalam kampus, di dalam kompleks perkantoran, atau di kawasan bisnis yang menghubungkan gedung-gedung," ucapnya.
Executive Director Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, menilai layanan skuter listrik merupakan produk platform transportasi online yang dalam jangka panjang bertujuan mencari keuntungan. Ia menyebut keberadaannya sekadar menjadi hiburan.
“Kebanyakan tempat penyewaan skuter listrik itu di kawasan yang sudah banyak sekali layanan transportasi publiknya. Jadi benar-benar tidak relevan untuk membantu mobilitas," ucapnya.
Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya baru-baru ini mengeluarkan kebijakan melarang operasional skuter listrik di jalan raya dan trotoar. Pengguna skuter listrik yang memanfaatkannya di jalur yang dimaksud akan dikenakan tilang.
Aturan ini berbeda dengan beleid yang disusun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies sebelumnya mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda pada 21 November 2019. Dalam aturan itu, Anies mengizinkan beberapa kendaraan dapat melintas di jalur sepeda, antara lain sepeda listrik, otopet, skuter listrik, hoverboard, dan/atau unicycle.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ZULNIS FIRMANSYAH