TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan sedikitnya ada 43 regulasi yang perlu diubah untuk pemindahan ibu kota. Aturan itu terdiri dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri.
"Tapi boleh jadi ada lagi yang berkembang. Sampai saat ini 43 aturan, 14-nya undang-undang," kata Suharso di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat, 29 November 2019.
Menurutnya, saat ini Bappenas masih terus menyisir aturan-aturan yang terkait pemindahan ibu kota tersebut. Dia mengatakan dari aturan-aturan itu, paling banyak merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Suharso mengatakan aturan-aturan tersebut nanti akan masuk dalam Omnibus law yang saat ini tengah digodok.
"Memang namanya ibu kota negara, cuma karena metodenya omnibus law karena menyangkut beragam peraturan perundangan yang tersedia yang ada sekarang ini," ujarnya.
Menurut dia, Bappenas sudah memasukan hal tersebut sebagai usulan kepada Dewan Perwakilan rakyat untuk masuk Prolegnas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan. Dalam kesempatan itu Jokowi meminta izin dan dukungan untuk memindahkan ibu kota.
"Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama
dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," kata Jokowi di Kompleks MPR DPR, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.
Suharso juga mengatakan Jokowi telah mengingatkan bahwa 2024 harus sudah dilakukan pemindahan inti pemerintahan, sehingga landasan hukumnya harus dilakukan salah satu dengan Omnibuslaw.
"Karena ini ibu kota negara, bukan ibu kota pemerintahan," kata dia.
HENDARTYO HANGGI