Di samping menghapus perizinan, Himawan mengatakan hal yang menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN dalam rangka meningkatkan investasi adalah dengan pemberantasan mafia tanah. Himawan mengatakan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan POLRI membentuk Tim Terpadu untuk memberantas mafia tanah.
Kewenangan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada pencegahan dan pemberantasan mafia tanah adalah dalam urusan administratif termasuk di dalamnya kepastian sumber data. Sedangkan untuk penentuan pidana atau perdata menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN bersinergi, bekerja sama untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, ekonom senior Bank Dunia Arvind Jain menyebutkan Indonesia harus memperbaiki banyak hal untuk meningkatkan kemudahan berbisnis seperti penyederhanaan prosedur dan pembayaran pajak.
Dalam laporan Ease of Doing Business (EoDB) 2020 yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia memperoleh nilai 69,6 dari 100 dan menempati peringkat ke-73 dari 190 negara. Peringkat tersebut tidak berubah jika dibandingkan dengan perolehan pada tahun sebelumnya, meski dari perolehan nilai mengalami peningkatan 1,64 poin.
Salah satu poin evaluasi untuk Indonesia berasal dari indikator memulai usaha (starting a business). Saat ini, proses memulai usaha di Indonesia masih harus melewati 11 prosedur, jauh di atas rata-rata negara di kawasan Asia Pasifik dan Asia Timur yang sebanyak 6,5 prosedur.