TEMPO.CO, Jakarta - Uni Eropa bakal menggugat tiga kebijakan Indonesia ke World Trade Organization (WTO). Surat pemberitahuan gugatan disampaikan Wakil Tetap atau Duta Besar Uni Eropa kepada Duta Besar Indonesia di di Jenewa, Swiss, pada 22 November 2019.
Sebelum mengajukan gugatan, Uni Eropa menyampaikan permintaan melakukan konsultasi. “Konsultasi merupakan langkah awal dalam suatu proses penyelesaian sengketa WTO,” kata Wakil Tetap Indonesia untuk PBB dan WTO, Duta Besar Hasan Kleib, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Uni Eropa berencana menggugat tiga kebijakan Indonesia yang dianggap melanggar sejumlah ketentuan dalam The General Agreement of Tariffs and Trade (GATT), sebuah perjanjian pendahulu dari WTO. Pertama, pembatasan ekspor produk mineral; kedua, insentif fiskal terhadap beberapa perusahaan baru; ketiga, skema bebas pajak bagi pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Dalam tahap pertama, kata Hasan, Indonesia harus menjawab surat Uni Eropa dalam waktu 10 hari, apakah bersedia melakukan konsultasi atau tidak. Apabila bersedia, konsultasi harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat tersebut atau waktu lain sesuai kesepakatan.
Lalu, Indonesia dan Uni Eropa perlu menyepakati tempat, waktu, dan format pelaksanaan konsultasi. Tapi apabila Indonesia tidak bersedia, maka Uni Eropa berhak langsung meminta pembentukan panel sengketa WTO.
Kabar terbaru, pemerintah Indonesia bersedia melakukan konsultasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan segera memfasilitasi konsultasi dengan Uni Eropa.
"Tadi sudah dikoordinasikan dengan menteri perdagangan akan bersurat untuk memfasilitasi konsultasi," kata dia di Kantor Presiden, Jakarta, di hari yang sama.
FAJAR PEBRIANTO / BISNIS