TEMPo.CO, Jakarta - Uni Eropa bakal menggugat tiga kebijakan Indonesia kepada World Trade Organization (WTO). Surat pemberitahuan rencana gugatan disampaikan Wakil Tetap atau Duta Besar Uni Eropa kepada Duta Besar Indonesia di di Jenewa, Swiss, pada 22 November 2019
“Uni Eropa akan mengajukan gugatan kepada Indonesia,” kata Wakil Tetap Indonesia untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Gugatan dilayangkan karena Uni Eropa menilai tiga kebijakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam The General Agreement of Tariffs and Trade (GATT), sebuah perjanjian pendahulu dari WTO. Selain gugatan, Uni Eropa menyampaikan permintaan konsultasi. Menurut Hasan, konsultasi merupakan langkah awal dalam suatu proses penyelesaian sengketa WTO.
Dalam gugatannya, ada tiga kebijakan Indonesia yang diprotes oleh Uni Eropa. Pertama, pembatasan ekspor untuk produk mineral, khususnya nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri stainless steel di Uni Eropa.
Kedua, insentif fiskal terhadap beberapa perusahaan baru atau yang melakukan pembaruan pabrik. Ketiga, skema bebas pajak terhadap perusahaan yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menerima kabar soal gugatan ini. Ia mengatakan, pemerintah akan segera memfasilitasi konsultasi atas gugatan Uni Eropa tersebut
Ketika ditanya gugatan WTO bakal berpengaruh terhadap regulasi yang ada, dia hanya menyebutkan semuanya tergantung pada hasil konsultasi.
"Ya itu bagian dari bargaining. Bagian dari bargaining. Kita complaint ke dia, dia complaint ke kita. Ya kita ladeni aja," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO / BISNIS