TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa pemerintah akan menghapuskan pajak dividen perusahaan dalam negeri. Kebijakan tersebut akan termaktub dalam omnibus law perpajakan yang tengah disusun pemerintah.
"Kami akan menghapuskan pajak dividen, kayaknya di sini seharusnya kalau benar-benar CEO dan owners mestinya anda happy," tutur Sri Mulyani di depan para CEO yang tergabung dalam Forum CEO Kompas100 di Ballroom Ritz Carlton, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Dengan beleid yang dirancang itu, perusahaan dengan share di bawah 25 persen tidak akan dikenai pajak. "Biasanya kami tidak memajaki kalau untuk korporasi dengan share di atas 25 persen, terutama dividen untuk anda yang perusahaannya ada di luar negeri, anda berinvestasi di luar negeri, kalau di bawah itu selama ini dipajaki," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mencontohkan, misalnya sebuah perusahaan yang membuka usaha di luar negeri. Kemudian perusahaan tersebut memiliki share lebih dari 25 persen, maka ketika mendapat dividen tidak bakal dipajaki. Nah, selama ini kalau kepemilikan saham di bawah 25 persen, dikenai pajak dividen oleh negara.
Dengan kajian teranyar, ia menginginkan dua kondisi tersebut disamakan. "Sekarang kita mau buat sama saja, enggak usah dipajaki," tutur Sri Mulyani. Meski demikian, ia masih mengkaji kebijakan tersebut lebih merinci.
Secara umum, linimasa dari omnibus law perpajakan direncanakan rampung rancangannya dan harmonisasinya untuk bisa disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat sebelum masa reses 18 Desember 2019. Sehingga, pembahasan bisa mulai dilakukan bersama DPR pada Januari 2020.
Sri Mulyani mengatakan masih ada dinamika pembahasan di internal kabinet mengenai rencana tersebut. Salah satunya apakah kelonggaran itu akan diberikan dengan kondisi tertentu atau tidak.
"Maksudnya misalnya apakah tidak dipajaki selama dividennya diinvestasikan di Indonesia, karena tujuan kita meng-capital flow dan investasi di Indonesia," Sri Mulyani menambahkan.