TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Barat menerima laporan penipuan investasi bitcoin yang merugikan nasabah hingga lebih dari Rp 9 miliar. Pelakunya seorang personel TNI aktif di lingkungan Kodam XII Tanjungpura.
“Nama entitasnya, Kopral, asal Pontianak. Mereka menawarkan investasi dengan uang digital bitcoin dengan keuntungan yang besar,” ujar Kepala OJK Kalbar, Riezky Fajar Purnomo, kepada Tempo, 27 November 2019.
Sebelumnya, pada Maret 2019, entitas dengan nama PT Kopral Digital Khatulistiwa ini telah masuk ke dalam 47 investasi yang dikategorikan bodong oleh Satgas Waspada Investasi. Riezky menambahkan modus operandi yang dilakukan Kopral adalah menjual koin dengan mekanisme patungan. Satu bitcoin saat ini mencapai lebih dari seratus juta rupiah. Pelaku menawarkan keuntungan yang tinggi per harinya, sehingga membuat nasabah tergiur.
Dinar Fisa Sasmita, kepala sub bagian edukasi dan perlindungan OJK Kalbar memaparkan baru satu laporan yang masuk terkait PT KDK. Namun dia meyakini, perputaran uang yang telah dihasilkan entitas ini lebih besar. “Sama seperti kasus Melinda D, hanya ada beberapa yang lapor. Kasus ini juga hanya satu pelapor. Bisa jadi lebih banyak yang dirugikan, tetapi tidak mau lapor dengan berbagai alasan,” kata Dinar.
Kasus ini telah ditangani secara pidana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Penyidik kepolisian, kata Dinar, juga berupaya menjerat pelaku dengan UU Pencucian Uang untuk mengetahui aliran dana dari entititas tersebut. Pelaku yang berprofesi sebagai personel TNI aktif, saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer di Pontianak. “Sementara ada beberapa pelaku yang masih buron,” tambahnya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, membenarkan kasus tersebut tengah ditangani polisi. “Masih di dalami oleh Ditreskrimsus, surat pengaduannya sudah diterima oleh Polda,” katanya. Terkait pemeriksaan terhadap terlapor yang berstatus TNI, Polda pun bekerjasama dengan pihak Kodam karena terkait aturan hukum militer.
Sementara itu, PT KDK sebulan usai diumumkan masuk dalam kategori investasi bodong mengundang media lantaran akan menghelat talk show pemasaran produk UMKM berbasis digital. Talk show Crypto Funding tersebut menggandeng sebuah organisasi dengan nama Indonesia Bekerja (Inaker) "UMKM Indonesia Menuju Masa Depan Dengan Perkembangan Era Digital". Talk show tersebut dihelat oleh CEO PT Kopral Digital Khatulistiwa, Imam Sarkoni.