Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Usut Korupsi Rp 300 M di BTN, Direksi Buka Suara

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN menanggapi kasus korupsi senilai Rp 300 miliar yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejaksaan memutuskan untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Legal, Human Capital, & Compliance BTN Yossi Istanto mengatakan dirinya belum bisa banyak berkomentar. Sebab, dia belum mengetahui detail kasus ini karena bukan merupakan wilayah tanggung jawab di bawahnya.

"Jujur saja, karena saya ditetapkan sebagai direktur hukum baru kali ini, sebelumnya kan dipegang Pak Mahelan. Tapi saya meyakini bahwa teman-teman kejaksaan akan profesional dalam menangani kasus ase ini," kata Yossi ditemui di Menara BTN, Jakarta Pusat, Rabu 27 November 2019.

Sebelumnya, Kejakgung mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah direksi Bank Tabungan Negara Tbk telah dianaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus yang terjadi di BTN cabang Batam, Kepulauan Riau, itu merugikan senilai Rp 300 miliar.

Kabar naiknya status kasus tersebut menjadi penyidikan dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri. "Benar," ujar dia singkat ketika dihubungi Tempo, Rabu 27 November 2019. Selain membenarkan, Mukri juga mengirimkan tautan berita mengenai kabar tersebut kepada Tempo.

Dengan naiknya, perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan, nantinya Kejakgung bakal menetapkan tersangka baik dari pihak BTN dan pihak korporasi yang terlibat. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi baik dari BTN maupun lainnya yang diduga kuat mengetahui tindakan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yossi melanjutkan, dari BTN tentu akan menaati seluruh azas dan hukum serta kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berlaku. Dalam hal ini, BTN memiliki semangat untuk memperhatikan bahwa setiap tindakan yang melanggar tidak boleh ditolerir.

"Jadi kami akan kooperatif dan teman-teman kejaksaan pasti akan profesional itu yang kami inginkan dan tentu dalam proses kredit apapun," ujar Yossi.

Menurut Yossi, di dalam sebuah proses pemberian kredit jenis apapun, BTN akan terus memperhatikan penggunaannya, termasuk dalam kasus ini berkaitan dengan restrukturisasi utang. Tujuannya, tentu untuk menyelesaikan proses restrukturisasi kredit tersebut.

"Niatnya begitu. Tapi saya detailnya belum tahu jadi nanti mesti saya pelajari detail untuk coba mempresentasikan kasusnya seperti apa, mekanismenya, SOPnya," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

9 jam lalu

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertemu dengan pimpinan perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia.


Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

10 jam lalu

Sandra Dewi merayakan ulang tahun suami tercinta, Harvey Moeis. Foto ini diunggah di Instagramnya, Selasa, 30 November 2021. Foto: Instagram/@sandradewi88
Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

Suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Apa saja barang mewah yang diberikan Harvey Moeis ke Sandra?


Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Ditahan Kejagung Terkait Kasus Timah

1 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adil Al Hasan
Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Ditahan Kejagung Terkait Kasus Timah

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga timah.


Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

3 hari lalu

Shutterstock.
Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.


Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

3 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

7 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

Menurut ICW, UU KPK Pasal 50 ayat 3 mengatur aparat penegak hukum lain tidak berwenang menyidik ketika KPK sudah turun tangan.


Mengenal LPEI, Lembaga yang Dilaporkan Sri Mulyani dan Diusut Kejagung hingga KPK

8 hari lalu

Logo LPEI
Mengenal LPEI, Lembaga yang Dilaporkan Sri Mulyani dan Diusut Kejagung hingga KPK

Profil LPEI atau Indonesia Eximbank yang debiturnya diduga melakukan fraud hingga triliunan rupiah.


Dirut BTN Targetkan Laba Bersih Rp 3,8 Triliun pada 2024

8 hari lalu

Nixon Napitupulu. Instagram BTN
Dirut BTN Targetkan Laba Bersih Rp 3,8 Triliun pada 2024

BTN mengklaim memperoleh laba pada 2023 sebesar Rp 3,5 triliun dari kehati-hatian penyaluran kredit cost of credit.


Segini Kekayaan Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang Baru

8 hari lalu

Rudi Margono. Foto: X.com/@kejaksaanRI
Segini Kekayaan Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang Baru

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengangkat Rudi Margono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati DKI Jakarta