TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejakgung) membenarkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus yang terjadi di BTN cabang Batam, Kepulauan Riau, itu melibatkan pinjaman kredit senilai Rp 300 miliar.
Kabar naikknya status kasus tersebut menjadi penyidikan dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri. "Benar," ujar dia singkat ketika dihubungi Tempo, Rabu 27 November 2019.
Dengan naikknya, perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan, nantinya Kejakgung bakal menetapkan tersangka baik dari pihak BTN dan pihak korporasi yang terlibat. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi baik dari BTN maupun lainnya yang diduga kuat mengetahui tindakan itu.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, mengungkapkan perkara tersebut berawal dari jual beli piutang kredit macet PT Batam Island Marina (BIM) oleh PT Pusat Pengelola Asset (Persero) atau PPA dari BTN. Adapun, dana pembelian berasal dari kredit yang diberikan oleh BTN kepada PT PPA.
Adi menjelaskan, saat jual beli piutang kredit tersebut ternyata terjadi pelanggaran prosedur. Hal ini, karena piutang kredit (cessie) PT BIM tidak ada jaminan dan pada saat cessie posisi kredit dalam kondisi pailit sedangkan jaminan ternyata telah dibatalkan kepemilikannya oleh Mahkamah Agung.
"Orang itu mengajukan kredit modal kerja, namun prosedurnya banyak yang dilanggar. Serta penggunaan uang kredit tidak sesuai dengan yang dimohonkan dan kenyataannya kredit itu juga tidak terbayar, sebanyak Rp 300 miliar," ujar Adi, seperti dikutip Bisnis, Rabu 27 November 2019.
Selanjutnya, kucuran kredit ke PT BIM sebesar Rp100 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembelian Villa di Pulau Manis, Batam ternyata tidak dilaksanakan. Namun dana kredit yang diperoleh pada 24 Desember 2014 justru dipergunakan untuk restrukturisasi hutang pihak istimewa yaitu Ade Soehari selaku Direktur Utama PT BIM dan Luky Winata selaku Komisaris Utama PT BIM.
Belakangan, PT BIM ternyata justru meminta tambahan kucuran dana kredit sebesar Rp 200 miliar. Namun, kredit macet dan PT BIM minta direstrukturisasi hutangnya.
"Saya pikir tidak terlalu lama untuk menetapkan tersangka, karena peristiwanya itu riil. Karena kredit itu dijadikan jaminannya layak atau tidak. Lalu ternyata uang hasil kredit digunakan untuk apa, jelas ada pelanggaran di situ," kata Adi.
DIAS PRAKOSO | BISNIS