TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tidak akan membayar sepeserpun ganti rugi kepada para pedagang ponsel ilegal yang terdampak aturan International Mobile Equipment Identity alias IMEI ponsel. Sebagai solusi, pemerintah mempersilahkan para pedagang untuk menjual atau mendaftarkan ponsel ilegal yang mereka miliki sebelum batas waktu penerapan, 18 April 2020.
“Engga ada (ganti rugi),” kata kata perwakilan dari Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Dimas Yanuarsyah dalam acara sosialisasi di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019.
Sosialisasi dihadiri pejabat di tiga kementerian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga kementerian ini juga yang menerbitkan aturan IMEI pada 18 Oktober 2019. Dengan aturan ini, ponsel ilegal tak akan bisa digunakan setelah tanggal tersebut.
Dalam sosialisasi ini, para pedagang di ITC Roxy Mas protes atas aturan pemerintah tersebut. Sebagian mengatakan akan banyak stok ponsel tidak terjual di toko mereka sehingga menjadi bangkai. Sebagian lain meminta pemerintah memperhatikan nasib para pedagang ponsel skala kecil. Sebagian lain pun meminta pemerintah membayar ganti rugi kepada mereka.
Akan tetapi, pemerintah bersikukuh bahwa aturan ini tetap dijalankan. Para pedagang bisa segera menjual ponsel ilegal di toko mereka. Lalu, pembeli bisa langsung mengaktifkannya. Sebelum 18 April 2019. Sehingga, tetap bisa digunakan setelah tanggal tersebut.
Pilihan lain, para pedagang bisa membongkar kemasan ponsel ilegal yang mereka miliki. Lalu mendaftarkan ponsel ilegal tersebut ke laman imei.kemenperin.go.id, lalu menjualnya kembali ke pelanggan.
Beberapa pedagang yang hadir tetap memprotes pilihan yang tersedia ini. Namun, perwakilan dari Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementerian Perdagangan, Gembong Sukendra mempersilahkan para pedagang mencari sendiri solusi yang akan mereka tempuh. “Atasan sudah sepakat seperti itu,” kata dia.