Jakarta - Aturan soal International Mobile Equipment Identity alias IMEI ponsel mulai berlaku 18 April 2020. Lima bulan menjelang pemberlakuan aturan ini, sejumlah aturan dan layanan terkait IMEI ternyata belum diselesaikan oleh pemerintah.
Salah satu yang belum kelar adalah pusat layanan informasi yang sedianya akan menampung pertanyaan dan keluhan dari masyarakat. “Segera, nanti akan ada di mall dan kantor pemerintah,” kata perwakilan dari Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dimas Yanuarsyah dalam acara sosialisasi di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019.
Saat ditanya kapan sejumlah perangkat aturan dan layanan ini akan diselesaikan tuntas, Dimas hanya menjawab, “Ya segera.”
Sosialisasi aturan IMEI ini dihadiri pejabat di tiga kementerian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga kementerian ini juga yang menerbitkan aturan IMEI pada 18 Oktober 2019 lalu. Dengan aturan ini, artinya ponsel ilegal tak akan bisa digunakan setelah tanggal 18 April 2020.