TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia atau PPRI Ponco Seno hadir sebagai saksi ahli pada sidang dugaan monopoli dan diskriminasi usaha PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Dalam sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU pada Selasa sore, 26 November 2019, Ponco membeberkan ihwal kelompok pengemudi taksi online yang kerap membikin onar.
"Mereka yang suka rusuh dan bikin onar itu adalah kelompok yang tidak berbadan hukum," ujar Ponco kala memberikan keterangannya di depan majelis komisi di ruang sidang KPPU, Jakarta Pusat.
Ponco menerangkan saat ini memang banyak mitra pengemudi yang membuat asosiasi. Namun, menurut dia, tak sedikit pula yang ilegal. Ia bercerita bahwa kelompok-kelompok tak formal ini acap membuat keributan dan membikin kisruh suasana.
Tanpa menyebutkan secara rinci nama kelompok itu, Ponco mencontohkan asosiasi pengemudi ini acap demo dan melancarkan aksi kekerasan. Ponco menyayangkan sikap kelompok tersebut.
Ia menyebut, sejak pemerintah mengeluarkan aturan terkait taksi online beberapa tahun lalu, asosiasi wajib dipayungi oleh badan hukum. "Kami dulunya sebelum 2016 tidak berbentuk badan hukum. Tapi sejak aturan terbit, kami bentuk badan hukum," ujarnya.
Aturan yang menaungi pengemudi taksi online dan asosiasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Beleid ini merupakan perubahan dari PM 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Adapun menurut dia, pengemudi yang tergabung dalam kelompok legal biasanya memiliki standar kompetensi. Selain itu, etika pengemudi pun terjaga.
Dalam sidang tersebut, turut hadir kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie.
Sidang lanjutan ini digelar setelah KPPU menyelenggarakan tiga kali persidangan di Jakarta dan tiga kali persidangan di Medan. Perkara sidang sebelumnya secara rinci tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua beberapa pekan lalu.
Sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.
Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Karena masalah itu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI.
Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.