TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta - Aturan soal International Mobile Equipment Identity alias IMEI ponsel akan berlaku 18 April 2020. Dengan aturan ini, seluruh pedagang ponsel ilegal di Indonesia, harus membongkar kemasan produk mereka untuk didaftarkan di laman imei.kemenperin.go.id sebelum batas waktu tersebut.
Jika tidak, maka ponsel tidak akan bisa digunakan sama sekali. "Mau gimana lagi, daripada tidak bisa dipakai?" kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung dalam acara sosialisasi aturan IMEI di sentra penjualan ponsel ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019.
Aturan IMEI ini sudah diterbitkan sejak 18 Oktober 2019 oleh tiga menteri. Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan. Harapannya, peredaran ponsel ilegal di Indonesia dapat dikurangi.
Perwakilan dari Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Dimas Yanuarsyah, mengatakan ponsel ilegal yang sudah diaktifkan sebelum 18 April 2020 tetap bisa digunakan tanpa perlu didaftarkan ke IMEI. Jika lewat batas, ponsel tidak bisa digunakan sama sekali.
Itu sebabnya, para pedagang harus membuka satu per satu kemasan ponsel di toko mereka. Sebab, kata Dimas, nomor registrasi IMEI ada di dalam ponsel tersebut.
Lalu setelah itu, ponsel dimasukkan lagi ke kemasan untuk dijual. Saat ditanya akan ada banyak toko yang merugi akibat cara seperti ini, Dimas menjawab, "itu resiko."
Para pedagang ponsel di ITC mengaku kecewa. Salah seorang pedagang, Syarif, mengatakan akan ada banyak stok ponsel di toko pedagang yang akan jadi bangkai karena tidak terjual. "Saya tidak puas, kalau pemerintah tidak mampu menjawab persoalan kami," ujarnya.
Sementara pedagang lain, Nyongki, juga mengatakan belum semua pedagang paham soal aturan ini. Padahal, aturan sudah mulai berlaku 18 April 2020. "Karena yang jadi masalah itu sebenarnya, kenapa barang ilegal ini bisa masuk ke Indonesia," kata dia.