TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memastikan bakal memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional menjadi lebih cepat. Tujuannya, agar harga obat yang beredar di pasaran bisa turun.
Pemangkasan prosedur dilakukan dengan cara mengambil alih proses izin edar obat yang semula di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menjadi ditangani oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini disampaikan Terawan dalam acara pertemuan dengan industri farmasi dan alat kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin, 25 November 2019.
Terkait hal ini, Terawan menyatakan dirinya telah bertemu dengan Kepala BPOM. Keduanya telah sepakat untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.
Dalam acara pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan bertajuk "Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa", Terawan langsung memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk membuat prosedur perizinan yang mudah dan cepat.
Secara eksplisit Terawan mewanti-wanti akan mencopot Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan bila masih membuat regulasi yang menghambat perizinan obat. "Kuncinya di Dirjen Farmasi. Misalnya satu hari bisa, ya jangan lama-lama. Makin cepat bikin izin edarnya, makin lama duduk sebagai Dirjen," katanya.
Terawan mengatakan dirinya telah mengunjungi pabrik obat tradisional yang memproduksi minyak angin dengan biaya produksi yang relatif rendah menggunakan bahan baku alami. Namun harga jual produk minyak angin tersebut menjadi tinggi karena proses perizinan yang sangat lama.
Proses perizinan yang sangat lama tersebut akan memakan biaya operasional perusahaan produsen obat tersebut sementara produk yang belum bisa dijual. Padahal dengan dipangkasnya proses izin edar obat-obatan, industri akan bisa bersaing dengan menawarkan harga jual yang lebih rendah.