Sebab, Hotman menyebut masalah suspend tak ada hubungannya dengan persaingan usaha. Perkara ini lumrahnya merupakan masalah internal antara perusahaan dan mitra.
Sidang hari ini merupakan sidang ketujuh atas temuan dugaan monopoli dan diskriminasi yang dilakukan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Dengan demikian, KPPU berarti sudah menggelar sidang sebanyak tiga kali di Medan dan tiga kali di Jakarta untuk kasus ini.
Perkara tersebut sebelumnya tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua beberapa pekan lalu. Sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.
Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Karena masalah itu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI yakni terkait integrasi vertikal, exclusive deal, dan perlakuan diskriminatif.