Adapun dalam agenda sidang kali ini, pihak KPPU akan menghadirkan saksi dari investigator. Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang digelar berenter di Medan dan Jakarta.
Pada sidang ketiga lalu, Hotman membacakan seluruh bantahan atau eksepsi absolut atas tudingan terhadap kliennya, Grab Indonesia. Menurut dia, dugaan pelanggaran itu hanya mempersoalkan hal-hal di ruang lingkup sempit dan bersifat perdata.
Hotman menjelaskan, tuduhan yang dibacakan investigator KPPU tidak mengurai unsur-unsur merugikan kepentingan publik seperti yang disebutkan dalam pasal-pasal yang dituduhkan. Ia juga menyatakan tak menemukan adanya entitas lain yang merasa terancam kelangsungan bisnisnya akibat kerja sama Grab dan TPI.
Sebelumnya, dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua pekan lalu, sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil.
Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas. Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab.