Hotman mengatakan surat keberatan itu telah diajukan kepada KPPU dalam sidang sebelumnya. Menanggapi pergantian Ketua Majelis Sidang, Hotman menyatakan tidak puas. "Kami minta anggota majelis, Guntur Saragiu yang diganti. Tapi mengapa ini malah ketua majelisnya yang diganti," ujarnya.
Dalam sidang ketiga lalu, Hotman yang mewakili Grab membacakan seluruh bantahan atau eksepsi absolut atas tudingan terhadap kliennya. Menurut dia, dugaan pelanggaran hanya mempersoalkan hal-hal di ruang lingkup sempit dan bersifat perdata.
Hotman menjelaskan, tuduhan yang dibacakan investigator tidak mengurai unsur-unsur merugikan kepentingan publik seperti yang disebutkan dalam pasal-pasal yang dituduhkan kepada kliennya. Ia juga menyatakan tak menemukan adanya entitas lain yang merasa terancam kelangsungan bisnisnya karena kerja sama Grab dan TPI.
Sebelumnya, dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua pekan lalu, sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.
Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Karena masalah itu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI.
Ketiga pasal yang diduga dilanggar Grab dan TPI adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.