TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo ingin Youtuber berpenghasilan di atas Rp 1 miliar per tahun untuk taat membayar pajak. Hal itu kata dia, berlaku pula untuk warga negara Indonesia yang dapat penghasilan di dalam negeri termasuk penjual online dan penjual pasar.
"Kalau di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib bayar PPh secara self assesement, penanganan Youtuber sama seperti lainnya. Hanya saja mereka model penjualannya yang berbeda," kata Suryo di Papa Rons Pizza, Senayan, Jakarta, Senin, 25 November 2019.
Menurutnya, saat sejak 2018 Ditjen Pajak memiliki data-data warga atau wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 1 miliar, baik Youtuber maupun artis. Data itu didapat dari perbankan.
Karena itu, ujar Suryo, jika tidak menyetorkan pajak, mereka tetap akan mendapat himbauan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Suryo mengatakan secara keseluruhan pemantauan penghasilan warga negara itu didapatkan melalui Automatic Exchange of information atau AEoI.
"Kalau dia (penjualan online offline) dikasih treatment khusus mungkin bisa. Jadi kita memanfaatkan akses informasi tadi seberapa besar penghasilannya di data itu," ujarnya.
Menurut Suryo, jika wajib pajak tersebut belum memiliki NPWP, maka Ditjen Pajak akan mendapatkan data para Youtuber atau selebgram itu dari perbankan. "Dia mau jualan online silahkan, ujung-ujungnya kan penghasilan terkumpul, kita manfaatkan akses keuangan tersebut," kata dia.