TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menunjuk Komisaris Jenderal Polisi Condro Kirono sebagai anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Condro ditunjuk agar bisa membersihkan Pertamina dari segala macam bentuk fraud atau kecurangan, termasuk Mafia Migas.
"Apapun yang fraud, menjadi concern kami, untuk mengurangi kerugian atau hal-hal yang membocorkan Pertamina," kata dia usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2019.
Lalu siapa Condro Kirono? Sebelum menjadi Komisaris Pertamina, Condro menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Polri. Jabatan itu baru dipegangnya kurang dari dua minggu, sejak 8 November 2019. Sementara pada 22 November 2019, surat penetapan Condro sebagai Komisaris Pertamina pun terbit. Lalu dalam RUPS Pertamina, Condro langsung menerima SK dari Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Condro merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1984. Ia telah mengenyam Pendidikan di PTIK, SESPIM, SESPATI, di Polri dan Lemhanas. Tahun 2014, Condro menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Saat menjabat sebagai Kakorlantas Polri, Condro tercatat pernah memeriksa seorang polisi yang menerima "salam tempel" di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Pemberian duit kepada polisi ini terekam dalam sebuah video yang diunggah di YouTube.
"Kami sudah melakukan penertiban. Kalau masih ada oknum yang menerima, akan kami berikan sanksi," kata Condro Kirono setelah meresmikan pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi terintegrasi di Yogyakarta, Jumat, 6 Februari 2015.
Polisi yang menerima duit tersebut, kata Condro, dapat dijatuhi sanksi disiplin, sanksi kode etik, atau sanksi lain. Mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Yogyakarta ini juga mengimbau masyarakat agar tidak memberi "salam tempel" kepada polisi. "Penerima dan pemberi sama-sama salah," katanya.
Setelah menjadi Kakorlantas Polri, Condro Kirono tercatat menjadi Kapolda Jawa Tengah pada 2016. Saat menjadi Kapolda, Condro tercatat pernah memecat seorang anak buahnya yang berpangkat brigadir karena merupakan seorang homoseksual. Surat Keputusan pemecatan dari Condro pun terbit pada 27 Desember 2018.
Saat itu, Komisi Kode Etik Polda Jawa Tengah menganggap polisi berpangkat brigadir tersebut melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Pasal 11 huruf c, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ketentuan ini sebenarnya mengatur norma susila, bukan soal orientasi seksual. Keputusan ini pun digugat balik oleh polisi berpangkat brigadir tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Semarang.
Masih sebagai Kapolda Jawa Tengah, Condro Kirono juga pernah menyatakan pihaknya bakal bertanggung jawab atas insiden kekerasan terhadap wartawan di Banyumas, Jawa Tengah. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas aksi kekerasan anggotanya saat mengantisipasi unjuk rasa penolakan terhadap pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Baturraden, Jawa Tengah.
“Kami atas nama Kapolda Jawa tengah dan Kepolisian RI menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tadi malam yang mengakibatkan luka-luka dari massa dan media,” kata Condro di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 10 Oktober 2017. "Tentu kami akan bertanggung jawab."
Setelah dari Jawa Tengah, Condro Kirono pun tercatat menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri tahun 2019. Jabatan ini ia pegang sampai menjadi Analis Kebijakan Utama Polri, hingga saat ini, Komisaris Pertamina.