TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan importir asal Amerika Serikat (AS), ATI Metals meminta bantuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melobi Pemerintah Amerika Serikat dibawah Donald Trump. ATI Metals, meminta Kemendag untuk melobi supaya bea impor masuk baja 25 persen bagi produk baja Indonesia dihapuskan.
"Mereka sangat berharap lobi itu didukung oleh kami karena ini kan saling menguntungkan, baik industri di AS lewat ATI Metals dan produsen baja slab dari Indonesia," ujar Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kasan Muhri di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 25 November 2019.
Permintaan perusahaan tersebut disampaikan oleh ATI Metals ditengah-tengah pertemuan Kemendag dengan United States Department of Commerce/USDOC atau Kementerian Perdagangan AS. Kemendag sebelumnya pada 16-21 November 2019 mengelar kunjungan ke AS.
Kunjungan itu dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Dala kunjungan tersebut, Kemendag khusus membahas persoalan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) atau fasilitas pembebasan bea masuk atau 0 persen.
Kasan menjelaskan, ATI Metals mendapat pasokan baja slab dari PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang ada di Indonesia Morowali Industrial Park, Sulawesi Tengah. Perusahaan ini, merupakan perusahaan patungan dari tiga investor asal China, yaitu Tsingshan, Huayou, dan Zhenshi.
Setiap tahun, ATI Metals bisa mengimpor sebanyak 300 ribu ton baja slab dari Indonesia. Selama setahun nilai impor perusahaan asal AS tersebut mencapai US$ 600 juta. Namun, saat ini impor baja ATI Metals dari Indonesia tersebut mesti dikenai bea masuk 25 persen.
Karena itu, ATI Mentals mengajukan kepada Pemerintah AS untuk tidak mengenakan bea masuk impor baja dengan dua opsi. Opsi pertama, supaya pemerintah AS tidak mengenakan bea masuk sebanyak 300 ribu ton impor baja slab tersebut.
Opsi kedua, jika tidak diperbolehkan, ATI Metals meminta supaya sebanyak 150 ribu ton dari total 300 ribu ton selama setahun tidak dikenai bea impor. Jika hanya 150 ribu ton, ATI Metals siap untuk membayar sisanya sebanyak 150 ribu untuk dikenai bea masuk 25 persen.
"Mereka sebelumnya sudah mengajukan tetapi ditolak. Proposalnya adalah meminta atau exemption tarif 25 persen dengan jumlah minimal 150 ribu ton, atau 300 ribu ton dengan bebas tarif," kata Kasan.
Kendati demikian, tak ada upaya penambahan jumlah volume impor baja slab dari Indonesia oleh ATI Metals. Jumlahnya, tetap sebanyak 300 ribu ton/tahun.