TEMPO.CO, Jakarta - Pelarangan penulisan ucapan di kue yang tidak sesuai dengan syariat Islam di salah satu gerai Tous Les Jours ditanggapi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ketua BPJPH Sukoso angkat bicara soal pelarangan penulisan ucapan di kue karena tidak sesuai dengan syariat Islam yang disebut-sebut sebagai upaya salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Sukoso membantah bahwa hal tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha makanan dan minuman di Tanah Air agar produknya bisa mendapatkan sertifikasi halal. Sebab, tidak ada satu pun peraturan terkait dengan kewajiban sertifikasi halal yang mencantumkan persyaratan diskriminatif dan kontroversial itu.
Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Peraturan Pemerintah No 31/2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 26/2019 tentang Penyelenggaraan JPH.
“Tidak ada satupun pasal di UU No. 33/2014 tentang JPH atau aturan-aturan turunannya yang mencantumkan persyaratan tersebut," kata Sukoso, Ahad, 24 November 2019.
Sukoso menjelaskan, persyaratan bagi produk makanan dan minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal sudah jelas. "Sesuai syariat Islam dari segi bahan-bahan (yang digunakan), proses penyajian, alat-alat yang digunakan, tidak ada larangan-larangan itu,” katanya, Ahad, 24 November 2019.
Lebih jauh, Soekoso juga menampik bahwa peraturan terkait dengan kewajiban sertifikasi halal, khususnya mengenai persyaratan yang harus dipenuhi adalah multitafsir atau tidak dijelaskan secara detail.
Sebab, dari pandangannya, aturan terkait dengan persyaratan hingga tahapan yang harus dilalui untuk sertifikasi halal sudah rampung dan tinggal menunggu peraturan terkait biaya sertifikasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Semua sudah jelas, tidak ada yang membingungkan atau bisa memberikan pengertian berbeda," kata Soekoso. "Apa yang dilakukan oleh toko kue dan kemudian ramai dibicarakan itu, ya inisiatif mereka sendiri di luar aturan yang ada."
Soekoso sendiri masih mempertanyakan apa sebenarnya tujuan dari pelarangan penulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, Halloween yang akhirnya dibantah langsung oleh Tous Les Jours Indonesia sebagai kebijakan resmi manajemen demi mendapatkan sertifikat halal. Namun, dia menduga bahwa pelarangan tersebut dilakukan untuk menarik perhatian pelanggan muslim yang jumlahnya tentu sangat besar di Indonesia.
Ihwal persoalan itu, Manajemen Tous Les Jours Indonesia membantah larangan penulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween di atas kue. "Bahwa terkait peraturan penulisan ucapan cake sebagaimana yang terlihat pada video, foto dan/atau infomasi lainnya yang sedang ramai beredar, bukan merupakan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh manajemen kami," seperti tertulis dalam pengumuman perusahaan di akun Twitter resminya @TouslesJoursID, Jumat, 22 November 2019.
BISNIS