TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi akhirnya buka suara tentang hitungan denda kopilot Wings Air, Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro, yang wanprestasi. Nicolaus sebelumnya ditemukan bunuh diri diduga lantaran dipecat dan didenda senilai Rp 7 miliar oleh Wings Air.
Daniel menyebut denda itu sesuai dengan nilai kontrak kopilot selama 18 tahun. "Perjanjian kami 18 tahun masa kontrak. Nilai denda setara dengan masa kontrak," kata Daniel dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Senin, 25 November 2019.
Menurut Daniel, denda itu sudah disepakati dalam perjanjian kerja antara manajemen perusahaan dan karyawan. Dalam perjanjian kerja tersebut, nilai kontrak karyawan sebesar US$ 500 ribu termasuk dihitung untuk jaminan training dan goodwill atau iktikad baik.
Adapun sebelum memberhentikan Nicolaus, Daniel menjelaskan pihak Wings Air sudah memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali. Ia mengklaim pemanggilan ini sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan perusahaan.
Pemanggilan pun berlandaskan investigasi dari tim sumber daya manusia atau SDM manajemen. Lantaran upaya pemanggilan itu tidak digubris, Lion Air Group lantas mengeluarkan surat pemecatan.