Kedua, mengikuti perkembangan kegiatan persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan persero. Ketiga, melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja persero.
Keempat, memberikan nasihat kepada direksi dalam melaksanakan pengurusan persero. Terakhir, yakni kelima, komirasi mesti melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan anggaran dasar persero dan atau berdasarkan keputusan RUPS.
Selain kewajiban, komisaris juga memiliki tujuh wewenang. Ketujuhnya ialah melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan persero. Lalu, memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh perseroan.
Wewenang selanjutnya adalah meminta penjelasan dari direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan persero. Kemudian, meminta direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan direksi untuk menghadiri rapat komisaris.
Lantas, komirasi dapat menghadiri rapat direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan. Lalu, memberhentikan sementara direksi, dengan menyebutkan alasannya. Terakhir, komisaris memiliki wewenang lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam anggaran dasar persero.
Ahok dikabarkan dilantik di kantor Kementerian BUMN pukul 10.00 WIB. Kabar pelantikan itu dibenarkan oleh Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri BUMN, Arya Sinulingga.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAJAR PEBRIANTO