TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman toko roti Tous Les Jours yang menyatakan tidak mau menuliskan ucapan Natal maupun Selamat Ulang Tahun dengan alasan agar produk mendapat sertifikat halal MUI, akhirnya membuat lembaga terkait berkomentar. Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumunar Jati menjelaskan salah satu syarat untuk memperoleh sertifikat halal.
Ia berujar, untuk memperoleh sertifikat halal berdasarkan aturan soal kriteria produk memang ada ketentuan bahwa penamaan produk tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam. "Termasuk untuk bakery, penamaan jenis kue harus mengikuti aturan tersebut, termasuk tulisan pada kue yang dipajang di toko," ujar dia kepada Tempo, Jumat, 22 November 2019.
Namun, ia menjelaskan, aturan itu tidak berlaku untuk kustomisasi pada kue yang akan dibawa pulang. "Jika permintaannya customize, permintaan konsumen perorangan yang dihias lalu dibawa pulang tidak termasuk yang diatur," kata Jati.
Ia mengatakan toko masih boleh melayani penulisan ucapan hari raya agama selain Islam, dengan catatan pesanan itu bersifat kustom dan dibawa pulang alias tidak dipajang di toko.
Pernyataan itu berkaitan dengan viralnya foto dan video soal larangan penulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, maupun Halloween di kue yang diproduksi Tous Les Jours beberapa waktu belakangan. Jati mengatakan, lembaganya tidak meminta toko kue itu untuk memajang aturan semacam itu.
Ditambah lagi, menurut Jati, pemaparan yang disampaikan dalam pemberitahuan tersebut keliru. "Tidak ada aturan untuk dipajang begitu dan bukan seperti itu juga pemaparannya," ujar Jati.
Sebelumnya, sepenggal video berdurasi 19 detik beredar di media sosial Twitter menjadi viral. Dalam video tersebut, terlihat pengumuman yang di gerai toko roti Tous les Jours yang mengumumkan larangan penulisan ucapan di atas kue, di antaranya larangan soal pengucapan Natal, Imlek, Valentine dan Halloween.
Ihwal persoalan itu, Manajemen Tous Les Jours Indonesia pun membantah larangan penulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween di atas kue. "Bahwa terkait peraturan penulisan ucapan cake sebagaimana yang terlihat pada video, foto dan/atau infomasi lainnya yang sedang ramai beredar, bukan merupakan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh manajemen kami," tulis melalui gambar @touslesjoursid, Jumat, 22 November 2019.
Sumunar Jati mengatakan, LPPOM MUI tidak meminta toko kue itu untuk memajang aturan semacam itu. Ditambah lagi, menurut dia, pemaparan yang disampaikan dalam pemberitahuan tersebut keliru. "Tidak ada aturan untuk dipajang begitu dan bukan seperti itu juga pemaparannya," ujar dia.
CAESAR AKBAR | EKO WAHYUDI