TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Investasi alias Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengusulkan ke pemerintah agar besaran kenaikan upah minimum dibedakan untuk setiap daerah.
"Masukan kami adalah tiap daerah dibedakan, kan misalnya sudah ada yang tinggi Rp 4 juta di Karawang tapi masih ada yang Rp 1,6 juta," ujar dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Jika kenaikan upah minimum setiap daerah selalu sama, Rosan berpendapat, maka semakin lama daerah yang upah minimumnya sudah tinggi akan terus meroket. Akibatnya, terjadi perpindahan industri ke daerah dengan upah minimum yang masih rendah.
Dengan kondisi sekarang, ia melihat daerah-daerah justru jadi merugi karena ditinggal industri untuk pindah ke lokasi lain. "Nah, apakah memungkinkan untuk daerah yang sudah tinggi ini, istilah kita di stop dulu kenaikannya, kenaikannya tidak setinggi yang formula yang ada," kata Rosan.
Contoh penerapannya, tutur Rosan, daerah dengan upah minimum yang tergolong tinggi, misalnya Rp 4 juta per bulan, kenaikannya hanya 5 persen, sementara daerah berupah minimum Rp 1,6 juta bisa naik hingga 8,5 persen. Perkara itu akan diusulkan dimasukkan dalam omnibus law untuk memacu investasi yang tengah digarap pemerintah.
"Tadi yang kita bicarakan lebih kepada yang kenaikannya disepakati tetap ada, pakai formula yang sama, inflasi pus pertumbuhan ekonomi. Tapi, apakah itu akan di apply semua daerah dulu? Mungkin sektor akan hilang, tapi dibedakan dari padat karya dan non padat karya, juga UMKM," tutur Rosan.
Belakangan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengetok palu besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Jawa Barat. Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Jawa Barat Tahun 2020.
Surat Edaran tersebut berisi rincian UMK masing-masing daerah di Jawa Barat yang akan berlaku tahun depan. Karawang tercatat memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nilai Rp 4,59 juta, sedangkan UMK Kota Banjar terendah dengan besaran Rp Rp 1,83 juta.
“Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi ke Pak Gubernur sesuai yang diminta bupati/walikota,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Ade Afriandi, saat dihubungi Tempo, Jumat, 22 November 2019.
CAESAR AKBAR | AHMAD FIKRI