TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta adanya kebijakan penyetaraan atau level playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce.
"Untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital saat ini," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dilansir dari situs Kemenkeu, pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.
Pengaturan ini menjelaskan tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Misalnya, bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace, memberitahukan nomor pokok wajib pajak kepada pihak penyedia platform. Kemudian melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun. Serta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan berlaku.
Aturan ini semestinya berlaku pada 1 April 2019. Namun, Sri Mulyani memutuskan untuk membatalkannya beberapa pekan sebelum pemilihan presiden berlangsung. Dia beralasan bahwa aturan itu ditarik supaya tak menimbulkan kesimpangsiuran. Setelah aturan ditarik, pembayaran pajak e-commerce tetap dilaksanakan dengan mengikuti UU Perpajakan.
FRISKI RIANA