TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan pengkajian Omnibus Law di lembaganya akan dibagi ke dalam 11 klaster.
"Kami akan bentuk tim untuk mereview bersama-sama dan memberi masukan, tim dibentuk dari sebelas klaster," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Secara umum, sebelas klaster tersebut antara lain soal perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha. Selain itu, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi khusus.
Tim di setiap klaster akan membahas rancangan omnibus law itu poin per poin, pasal per pasal. Harapannya, kajian itu bisa diselesaikan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, yaitu sekitar sebulan ke depan. "Ini pekerjaan besar, tapi sesuai arahan Pak Presiden ini harus selesai dengan cepat dan baik," ujar Rosan.
Tim tersebut, ujar Rosan, akan diisi beberapa anggota Kadin dan asosiasi pengusaha lainnya. Untuk memacu kerjaan itu segera rampung, ia mengatakan tim taskforce segera bekerja akhir pekan ini. "Waktunya sangat mepet," kata dia. Tim diperkirakan melakukan kajian dalam sebulan ke depan.
Selain melakukan pengkajian, Rosan mengatakan tim tersebut akan memanggil para pelaku usaha dan asosiasi untuk mendapat masukan sebelum rancangan itu diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Direncanakan, draf tersebut selesai total pada Januari mendatang.
Hingga saat ini pasal-pasal yang dikaji, menurut dia, masih bergerak antara 74-79 Undang-undang. "Ini terobosan luar biasa yang sudah kita perlukan dari segi kemudahan berusaha, investasi, dan lainnya, penciptaan lapangan kerja ujungnya. Omnibus law juga mencakup perpajakan," kata Rosan. Setelah rampung, rancangan aturan akan mulai disosialisasikan kepada palaku usaha di seluruh Indonesia mulai Januari.
Selain memastikan rampungnya Omnibus Law tersebut, Rosan mengatakan para pelaku usaha juga diminta untuk menjamin keberjalanan aturan tersebut. Karena itu, ia mengatakan tim task force akan meninjau pasal per pasal dari rancangan beleid tersebut agar pelaksanaan di lapangan tidak terkendala. "Makanya peran Kadin dalam hal ini sangat signifikan untuk jadikan ini jalan pada saat di lapangan nanti."
CAESAR AKBAR