TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menghapus 14 bidang usaha larangan investasi yang selama ini masuk dalam Daftar Negatif Investasi, per Januari 2020. Dengan demikian, investor asing kini diizinkan memasuki sektor perhubungan, termasuk navigasi.
Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menyatakan prihatin atas dibukanya sarana komunikasi dan navigasi untuk investor asing. "Cukup prihatin dengan dibukanya investasi untuk sarana komunikasi dan navigasi baik udara maupun laut," katanya kepada Bisnis.com, Kamis 21 November 2019.
Dia mengakui, Indonesia memang tengah mengejar ketertinggalan dalam pembangunan, sehingga memerlukan investasi asing. Namun, Carmelita menyatakan, seharusnya yang dibuka adalah industri yang berteknologi tinggi dan belum mampu dilakukan oleh pengusaha nasional.
"Sebagai contoh BPPT sudah berhasil mengembangkan Automatic Identification System [AIS] dengan biaya yang kompetitif. Seharusnya industri-industri yang inovatif ini didorong untuk bisa lebih maju lagi," ujar Carmelita.
Carmelita yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) itu mengharapkan pemerintah bisa lebih selektif dalam membuka keran investasi asing, terutama bagi industri yang tidak bisa dilakukan pengusaha nasional.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, 14 dari 20 jenis usaha yang terdapat di DNI akan dikeluarkan. Dengan demikian, investor asing dapat masuk ke sektor tersebut.
Dari 14 sektor yang kini diizinkan untuk investor asing tersebut, lima di antaranya dari sektor perhubungan. Kelimanya adalah sektor Telekomunikasi/Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS), Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan, Penyelenggaraan dan Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Darat, Penyelenggaraan dan Pengoperasian Penimbangan Kendaraan Bermotor, dan Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
BISNIS