TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghapus 14 Daftar Negatif Investasi (DNI), termasuk sektor usaha perhubungan darat. Menyikapi dibukanya keran investasi asing untuk sejumlah sektor transportasi darat, Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah bersikap hati-hati.
Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono menuturkan, pada dasarnya pengusaha menyambut baik jika memang tujuan akhir dari pembukaan keran investasi ini agar konektivitas perhubungan semakin baik. "Harapannya, kalau mau dibuka bertahap, kita bicara dulu dengan yang berminat di dalam negeri, bisa juga PMA yang sudah ada di dalam negeri, itu juga sudah ada aturannya sendiri," katanya kepada Bisnis.com, Kamis 21 November 2019.
Adrianto mengaku tidak dapat membayangkan jika penyelenggaraan uji tipe dibuka keran investasinya untuk asing. Mengingat, selama ini uji tipe menjadi domain regulator. "Saya tidak bisa bayangkan kalau itu dibuka, beda sama jembatan timbang, itu bisa termasuk pengelolaannya menjadi semi-hub," ujarnya.
Apabila uji tipe kendaraan yang merupakan domain regulator dibuka untuk asing, dia meminta pemerintah lebih hati-hati. "Uji tipe harus hati-hati karena itu domainnya regulator bukan swasta apalagi asing, kita tunggu persisnya seperti apa kalau uji kendaraan yang akan diberlakukan," Adrianto menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa dari 20 jenis usaha yang tercantum dalam DNI, 14 di antaranya akan dihapuskan. Dengan demikian, investasi asing dapat masuk ke 14 sektor tersebut.
Termasuk dalam 14 sektor yang kini dibuka itu, antara lain Penyelenggaraan dan Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Darat, Penyelenggaraan dan Pengoperasian Penimbangan Kendaraan Bermotor, Telekomunikasi/Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS), Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan, dan Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Selama ini, tiga sektor perhubungan darat yang masuk DNI, menjadi domain Organda. Ketiganya adalah Penyelenggaraan dan Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Darat, Penyelenggaraan dan Pengoperasian Penimbangan Kendaraan Bermotor, dan Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
BISNIS