TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengetok palu besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Jawa Barat. Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Jawa Barat Tahun 2020.
Surat Edaran tersebut berisi rincian UMK masing-masing daerah di Jawa Barat yang akan berlaku tahun depan. Karawang tercatat memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nilai Rp 4,59 juta, sedangkan UMK Kota Banjar terendah dengan besaran Rp Rp 1,83 juta.
“Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi ke Pak Gubernur sesuai yang diminta bupati/walikota,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Ade Afriandi, saat dihubungi Tempo, Jumat, 22 November 2019.
Ade mengatakan, produk hukum penetapan UMK 2020 di Jawa Barat kali ini , berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dituangkan berupa Keputusan Gubernur. “Surat Edaran juga produk tata usaha negara. Prinsipnya sama, produk tata usaha negara itu memiliki konsekuensi hukum,” kata dia.
Substansi Surat Edaran tentang pelaksanaan UMK yang diteken Ridwan Kamil pada 21 November 2019, justru lebih rinci. Sebelumnya, Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan UMK hanya berisi daftar besaran penetapan UMK. “Pak Gubernur ingin membuat kebijakan yang seadil-adilnya dari kacamata hukum dan Jawa Barat,” kata Ade.
Ade mengatakan, Surat Edaran itu sengaja tidak melulu berisi soal upah. “Ini juga jadi peringatan bagi pengusaha agar tidak selalu menggunakan kondisi penetapan upah minimum untuk hal-hal yang sebenarnya tidak seperti itu. Ini juga untuk mendorong perusahaan lebih terbuka pada pekerja dan serikat pekerjanya,” kata dia.