Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Usul UU Ketenagakerjaan Soal Upah Dikaji Lagi

image-gnews
Ribuan buruh pabrik garmen di Bangladesh melakukan aksi mogok kerja karena menuntut kenaikan upah. Sumber: Salahuddin Ahmed/Reuters/aljazeera.com
Ribuan buruh pabrik garmen di Bangladesh melakukan aksi mogok kerja karena menuntut kenaikan upah. Sumber: Salahuddin Ahmed/Reuters/aljazeera.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengusaha Indonesia telah melakukan pertemuan intensif dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan mereka sepakat mengkaji ulang Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan kami (Indonesia) cukup kaku, ongkos tenaga kerja juga tergolong tinggi,” kata acara The 7th US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2019.

Aspek pertama yang akan dikaji yaitu formula perhitungan upah minimum. Hariyadi menilai, formula upah minimum selama ini, inflasi plus pertumbuhan ekonomi, menimbulkan masalah. Untuk 2020, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan 8,51 persen, inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan 5,12 persen.

“Kalau upah sebelumnya sudah tinggi, maka selanjutnya akan lebih tinggi,” kata dia. Padahal, kata Hariyadi, di negara lain hanya memperhitungkan inflasi saja. Lalu, masing-masing sektor industri tersebut secara bipartit menetapkan upah minimum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aspek kedua yaitu menghapus UMP yang merupakan upah minimum sektoral. Sebagai gantinya, pengusaha mengusulkan dua kategori upah saja, satu untuk Capital Intensive Industry atau Industri Padat Modal dan Labor Intensive Industry atau Industri Padat Karya.

Aspek ketiga yaitu jumlah pesangon bagi tenaga kerja. Pengusaha mengusulkan jumlahnya hanya 17 kali gaji saja. Sementara saat ini, pengusaha harus membayar hingga 26 kali gaji.

Akan tetapi, Hariyadi memastikan rencana ini masih dalam pembahasan, belum ada keputusan final. Feedback dan masukan dari berbagai pihak pun terus ditampung. “Jadi saya tidak bisa bilang akan seperti itu, kami masih sangat cair, ini kan harus dilihat dulu,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

5 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Kementerian Ketenagakerjaan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.


Mendagri Tito Karnavian Minta Pengusaha Pangan Tidak Menahan Distribusi Barang

14 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Mendagri Tito Karnavian Minta Pengusaha Pangan Tidak Menahan Distribusi Barang

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian meminta kepada seluruh pelaku usaha pangan untuk tidak menahan distribusi barang menjelang Ramadan dan idulfitri 2024.


Pengusaha Minta Pemerintah Berantas Impor Ilegal sebelum Terapkan Permendag 36 Tahun 2023

24 hari lalu

Handaka Santosa. TEMPO/Yosep Arkian
Pengusaha Minta Pemerintah Berantas Impor Ilegal sebelum Terapkan Permendag 36 Tahun 2023

Handaka Santosa menilai pemerintah semestinya memberantas impor ilegal terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan itu.


Daftar Pengusaha Kakap di Kubu Prabowo yang Siap Lanjutkan IKN

31 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan), Pengusaha Boy Thohir (kiri), dan Politisi Maruarar Sirait (kanan) dalam acara Relawan Erick Thohir alumni Amerika Serikat for 02 (ETAS) di Plaza Senayan, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Prabowo Subianto menghadiri acara Relawan Erick Thohir alumni Amerika Serikat for 02 (ETAS) yang juga dihadiri oleh sejumlah pengusaha nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar Pengusaha Kakap di Kubu Prabowo yang Siap Lanjutkan IKN

Prabowo berjanji akan melanjutkan sejumlah program di era pemerintahan Jokowi.


Diminta Turunkan Margin Penjualan Beras, Aprindo: Bayar Dulu Dong Rafaksi

35 hari lalu

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi bersama Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey (kiri) melakukan pengecekan stok beras SPHP di Lotte Grosir di Pasar Rebo, Jakarta, Jumat 8 September 2023. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan harga beras Perum Bulog yang masuk sebagai beras operasi pasar atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) naik per 1 September. Harga beras Bulog ukuran 5 kilogram (kg) naik menjadi Rp 54.500 dari sebelumnya Rp 47.000. Kenaikan ini terjadi karena harga beras Bulog per kilogramnya sudah dinaikkan sebesar Rp 10.900 per kg. Harga eceran tertinggi (HET) itu sebelumnya Rp 9.450 per kg. Tempo/Tony Hartawan
Diminta Turunkan Margin Penjualan Beras, Aprindo: Bayar Dulu Dong Rafaksi

Pengusaha ritel menolak permintaan Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, untuk menurunkan margin atau selisih keuntungan dari penjualan beras.


Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

39 hari lalu

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

DPP GIPI menghimbau pengusaha hiburan bayar pajak hiburan pakai tarif lama kendati tarif sudah naik 40%.


Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

42 hari lalu

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara


Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

43 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.


Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur Bila Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu, Begini Cara Menghitungnya

43 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur Bila Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu, Begini Cara Menghitungnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan seluruh pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) berhak mendapatkan upah lembur. Adapun pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024.


Rombongan Pengusaha di Sekitar Capres 2024

44 hari lalu

Rombongan Pengusaha di Sekitar Capres 2024

Tiga pasangan calon presiden atau capres 2024 didukung rombongan pengusaha. Bahkan, tim sukses para kandidat diisi oleh sejumlah pebisnis.