TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengusaha Indonesia telah melakukan pertemuan intensif dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan mereka sepakat mengkaji ulang Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan kami (Indonesia) cukup kaku, ongkos tenaga kerja juga tergolong tinggi,” kata acara The 7th US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2019.
Aspek pertama yang akan dikaji yaitu formula perhitungan upah minimum. Hariyadi menilai, formula upah minimum selama ini, inflasi plus pertumbuhan ekonomi, menimbulkan masalah. Untuk 2020, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan 8,51 persen, inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan 5,12 persen.
“Kalau upah sebelumnya sudah tinggi, maka selanjutnya akan lebih tinggi,” kata dia. Padahal, kata Hariyadi, di negara lain hanya memperhitungkan inflasi saja. Lalu, masing-masing sektor industri tersebut secara bipartit menetapkan upah minimum.
Aspek kedua yaitu menghapus UMP yang merupakan upah minimum sektoral. Sebagai gantinya, pengusaha mengusulkan dua kategori upah saja, satu untuk Capital Intensive Industry atau Industri Padat Modal dan Labor Intensive Industry atau Industri Padat Karya.
Aspek ketiga yaitu jumlah pesangon bagi tenaga kerja. Pengusaha mengusulkan jumlahnya hanya 17 kali gaji saja. Sementara saat ini, pengusaha harus membayar hingga 26 kali gaji.
Akan tetapi, Hariyadi memastikan rencana ini masih dalam pembahasan, belum ada keputusan final. Feedback dan masukan dari berbagai pihak pun terus ditampung. “Jadi saya tidak bisa bilang akan seperti itu, kami masih sangat cair, ini kan harus dilihat dulu,” kata dia.