Eni mengatakan, klaim M atas kepemilikan lahan milik pemerintah provinsi Jawa Barat itu sempat diperkarakan di Pengadilan. “Sebetulnya kita sudah berperkara di Pengadilan karena waktu pihak KCIC akan membayar, ada dua pihak yang mengaku pemilik lahan,” kata dia.
Eni mengklaim, Pengadilan saat itu memutuskan Penetapan Pengadilan yang menyebutkan ada 2 nama atas lahan tersebut, dan menyerahkan proses pembayaran lewat proses konsinyasi. “Tiba-tiba dari pihak M ini bisa memproses pencairan melalui Penetapan Pengadilan juga,” kata dia.
Pemerintah provinsi Jawa Barat telah menyiapkan gugatan atas proses jual beli tersebut. “Kita akan gugat perdata. Sementara ini yang sudah berjalan itu laporan pemalsuan AJB (Akta Jual Beli). Untuk proses gugatan perdata belum, sedang dipersiapkan. Yang sudah dilakukan itu laporan pemalsuan AJB di Polda Jawa Barat. Yang akan diperkarakan bukan hanya yang di jual tapi juga yang disewakan,” kata Eni.
Eni menjamin, proses hukum itu tidak akan mengganggu proses konstruksi proyek kereta cepat. “Kami berkomitmen untuk mendukung proyek strategis nasional. Kami sudah membantu penerbitan izin lingkungan serta penetapan lokasi (penlok) berikut perpanjangannya. Jadi permasalahan aset tidak menghambat pelaksanaan pembangunan KCIC,” kata dia.
Kepala Satuan Tugas Kopsurgah KPK Wilayah IV Sugeng Basuki membenarkan langkah pemerintah Jawa Barat untuk menyelamatkan asetnya yang telah dijual ke proyek kereta cepat. "Yang sedang kita tangani sekarang adalah aset pemda di Gunung Sembung, yang mana aset itu saat ini sedang dalam proses untuk sertifikasi, tapi ada pihak-pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik,” kata dia di kutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 21 November 2019.
AHMAD FIKRI (BANDUNG)