TEMPO.CO, Bandung —Sebagian aset pemerintah Jawa Barat di Gunung Sembung, Purwakarta, diklaim pengusaha berinisial M, dan dijual untuk lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. “Jadi itu bagian dari trase kereta cepat, yang sudah terlanjur dijual sekitar 2 hektare. Kami akan gugat,” kata Kepala Biro Hukum, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Eni Rohyani saat dihubungi Tempo di Bandung, Kamis 21 November 2019.
Eni mengatakan, aset yang dimaksud adalah lahan pemerintah provinsi eks Kementerian Pekerjaan Umum di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya, Purwakarta. Lahan tersebut merupakan lahan yang diperoleh pemerintah saat pembebasan lahan proyek bendungan Jatiluhur.
“Di samping tanah, di sisinya itu mengandung batuan tambang. Batuan tambang itu digunakan untuk pembangunan Jatiluhur. Kemudian tahun 2000 diserahkan ke pemprov,” kata Eni.
Eni mengatakan, pemerintah Jawa Barat memegang bukti kepemilikan berupa dokumen berita acara serah terima aset lahan tersebut dari Kementerian Keuangan. Di tengah proses sertifikasi aset tersebut, lahan itu diklaim pengusaha M.
Lahan yang kebetulan dilalui trase kereta cepat tersebut dijual M senilai Rp 13,7 miliar. Pengusaha M tersebut juga menyewakan lahannya untuk kontraktor PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) senilai Rp 6 miliar.
Penjualan aset pemerintah Jawa Barat itu ketahuan saat proses pembebasan lahan proyek KCIC. “Gara-gara proyek KCIC, kemudian tiba-tiba ada nama M pemilik lahan, padahal itu lahan milik pemprov,” kata Eni.