TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan para menterinya untuk mencabut 40 peraturan menteri yang telah menghambat kemudahan investasi di Indonesia.
"Presiden menginstruksikan kepada seluruh menteri sampai akhir Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 Permen (peraturan menteri) yang menghambat kemudahan investasi dan berusaha, termasuk perizinan di beberapa kementerian," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai menghadiri rapat terbatas membahas kemudahan berusaha di Kantor Presiden, Kamis 21 November 2019.
Menurut Pramono, Presiden meminta kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pemerintah akan mengatur perizinan tidak perlu dilakukan di wilayah kementerian.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia setuju jika pengurusan izin investasi cukup dilakukan di BKPM. Menurutnya, BKPM akan mendampingi investor yang akan mengurus perizinan di kementerian.
Bahlil mengatakan saat ini pengurusan perizinan belum terkonsentrasi di BKPM. "Ke depan, kementerian dan lembaga ditarik ke BKPM, izin-izin di daerah perdanya harus di-clear-kan tapi rakor dengan PTSP (perizinan terpadu satu pintu) se-Indonesia, per Januari terintegrasi OSS (online single submission) di pusat dan daerah," kata dia.
Pramono mengatakan Presiden menargetkan BKPM memperbaiki peringkat kemudahan berusaha di Indonesia mencapai level 50 pada 2021 dan terus naik hingga 40 setelah 2021. Seperti diketahui, Indonesia sekarang berada di peringkat 73.
Dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi mengingatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia dulunya di posisi ke-120 namun kemudian naik menjadi peringkat ke-72 pada 2018 dan ke-73 pada 2019.
BISNIS | AHMAD FAIZ