TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan Omnibus Law di depan para pejabat dan pengusaha Amerika Serikat. Airlangga mengatakan, Omnibus Law merupakan cara pemerintah untuk menarik minat investasi berkualitas tinggi masuk ke Indonesia.
“Presiden sudah umumkan Omnibus Law, satu untuk reformasi perpajakan, satu lagi untuk kemudahan melakukan bisnis,” kata Airlangga dalam acara The 7th US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2019.
Salah satu konten dalam Omnibus Law adalah penghapusan Daftar Negatif Investasi (DNI). Sebagai gantinya, pemerintah akan menerbitkan Daftar Positif Investasi. “Ini penting untuk menciptakan lapangan kerja,” kata dia.
Omnibus Law merupakan cara pemerintah menyederhanakan lebih dari 70 undang-undang demi peningkatan investasi. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerbitkan dua aturan baru yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Kedua UU inilah yang akan merevisi 70 UU tersebut sekaligus.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, sebelumnya memastikan draf Omnibus Law ini dalam proses finalisasi. “Targetnya akan diserahkan sebelum DPR reses 12 Desember 2019,” kata dia, minggu lalu.
Meski demikian, pejabat Amerika telah mengetahui rencana pemerintah Indonesia tersebut. Duta Besar Amerika untuk Indonesia Joseph Donovan mengakui beberapa kendala masih ditemui dalam berinvestasi di Indonesia. Mulai dari aturan yang suka berubah-ubah hingga Daftar Negatif Investasi (DNI) yang terlalu banyak.
Karena itu, Joseph menyambut positif rencana Omnibus Law ini. Di saat yang bersamaan, ia juga menyampaikan komitmen pemerintah Amerika untuk meningkatkan kerja sama perdagangan dengan Indonesia, dari saat ini US$ 30 miliar menjadi US$ 60 miliar. “Kami menyambutnya,” kata Joseph.