Aliansi BEM-SI Wilayah Jabodetabek-Banten lalu mengundang seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk bersatu dan melawan bersama dalam seruan aksi #TolakKenaikanIuranBPJS pada siang ini. Ajakan mahasiswa untuk berdemo itu disertai dengan ketentuan dress code jas almamater.
Sebelumnya, pemerintah sudah meresmikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ketika Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 pada akhir Oktober 2019.
Kenaikan sebesar 100 persen itu rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2020 dan membuat iuran Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Langkah kenaikan iuran itu dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengatasi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. Pada 2018, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapatkan defisit Rp 9,1 triliun dialami badan yang mengurus jaminan kesehatan nasional itu. Hasil itu menunjukkan sedikit penurunan setelah defisit sebesar Rp 9,7 triliun yang dialami oleh BPJS Kesehatan pada 2018.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari sebelumnya memastikan tidak ada hubungan antara kenaikan iuran dan standar layanan BPJS Kesehatan karena standar layanan yang baik sudah ditetapkan.
"Jadi tidak ada hubungan dengan defisit dan layanan karena layanan rumah sakit itu sudah ada standarnya, di BPJS Kesehatan ada standar layanannya. Tapi kemudian dengan adanya kenaikan iuran ini kami akan berbuat (bekerja) lebih keras lagi," ujar Andayani, Rabu, 13 November 2019.
ANTARA