Selama ini, lembaga penjamin polis di industri asuransi belum ada di Indonesia, tertinggal satu langkah dari industri perbankan yang telah memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan terdapat sejumlah tantangan dalam mendirikan lembaga penjamin polis asuransi di Indonesia.
“Pertama perihal besarnya modal awal untuk pembentukan lembaga baru di industri keuangan,” katanya. Berikutnya adalah soal tambahan beban yang harus ditanggung perusahaan asuransi, karena adanya kewajiban membayar pungutan atau iuran tambahan untuk penjaminan.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan dengan adanya sejumlah kasus gagal bayar di industri asuransi yang merugikan nasabah, kehadiran lembaga penjamin polis menjadi kian mendesak. “Terlebih ini memang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian demi kepentingan perlindungan konsumen.”
FRANSISCA CHRISTY ROSANA