TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memungkinkan bakal memusnahkan enam kapal pencuri ikan yang disita di era Susi Pudjiastuti. Pemusnahan kapal itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kejaksaan Agung.
Edhy menerangkan, ada 27 kapal yang disita di masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti yang kini dalam kondisi buruk. Dari 27 kapal itu, enam di antaranya bahkan dinyatakan tidak layak dioperasikan. Menurut Edhy, keenam kapal yang sudah tidak bisa beroperasi ini kemungkinan bakal dimusnahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sebenarnya ada 72 kapal yang sudah inkracht di pengadilan," ujar Edhy dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Rabu, 20 November 2019.
Adapun pemusnahan kapal diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (UU Perikanan). Selain itu, penenggelaman kapal merujuk pada United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985.
Sedangkan 45 kapal sitaan lainnya, menurut Edhy, berada dalam kondisi baik. Kapal ini pun, ujar dia, layak dihibahkan kepada masyarakat. Ia menyebut kementeriannya telah melakukan pendataan di Kejaksaan Agung.
Ihwal kapal-kapal hibah, Edhy memastikan kebijakan tersebut menjadi wewenang Kementerian Keuangan. Sebab, kapal-kapal sitaan ini telah tercatat sebagai aset negara. Meski demikian, Kementerian Keuangan bakal melibatkan KKP untuk menentukan penerima hibah agar tepat sasaran.
Edhy pun mengklaim sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam perjumpaan keduanya, Edhy menyatakan Sri Mulyani menyarankan agar kapal-kapal hibah sitaan diberikan kepada pemerintah daerah.
"Kalau mau dihibahkan di dalam pemerintahan itu prosesnya enggak susah. Misalnya ada kapal yang ditangkap di Aceh 2.000 GT, akan kami serahkan untuk rumah sakit apung," ucapnya.
Edhy juga mengklaim telah meminta restu kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghibahkan kapal sitaan di era Susi Pudjiastuti. Selain itu, ia berkoordinasi dengan Luhut ihwal penghitungan nilai kapal-kapal tersebut.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS