Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 24 Oktober 2019.
Perpres ini sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Saat ini Menko Maritim dan Investasi dijabat oleh Luhut Pandjaitan.
“Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa, 5 November 2019.
Dalam Perpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjalankan sejumlah fungsi. Salah satunya adalah berwenang untuk menyelesaikan masalah antarkementerian.
"Penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud," bunyi Pasal 3 huruf (e) Perpres ini.
Selain itu, Menko Maritim dan Investasi berwenang mengawal kebijakan yang ditetapkan dalam sidang kabinet. "Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet;" tulis Pasal 3 huruf (d).