Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diskriminasi, Wanita Hamil Dilarang Ikut Tes CPNS 2019 Kemenhan

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Peserta mengikuti simulasi tes CPNS dengan menggunakan ponsel di stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Aceh, Ahad, 17 November 2019. Try out ini diikuti oleh sekitar 10.000 peserta. ANTARA/Irwansyah Putra
Peserta mengikuti simulasi tes CPNS dengan menggunakan ponsel di stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Aceh, Ahad, 17 November 2019. Try out ini diikuti oleh sekitar 10.000 peserta. ANTARA/Irwansyah Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Pengampu Bidang Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Ninik Rahayu menilai seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 masih diwarnai diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan perempuan. Sebab, Ombusman menerima laporan bahwa wanita hamil tidak bisa mengikuti seleksi, seperti yang terjadi di Kementerian Pertahanan.

"Kalau misalnya Kemenhan tidak menerima perempuan hamil, apakah kekhususan kemampuan reproduksi perempuan itu dijadikan dasar untuk menghambat seseorang untuk bisa bekerja?" kata Ninik di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2019.

Ninik mengatakan, bahwa perempuan hamil dilarang mengikuti seleksi CPNS Kemenhan karena ditakutkan berbahaya bagi kandungannya. Ombudsman berpendapat, mestinya ada metode seleksi khusus untuk wanita hamil. Sebab, kehamilan merupakan sebuah hal alamiah yang mestinya dihormati, bukan justru didiskriminasi.

"Memang iya, semua (pekerjaan) di Kemenhan itu formasinya untuk perang? Enggak juga kan? Kalau dia kerja di kantor kan banyak juga perempuan hamil yang di kantor dan itu tidak ada masalah," ujar Ninik.

Kemudian terkait diskriminasi disabilitas, Ninik menjelaskan, hal itu terlihat dari aturan yang tidak membolehkan disabilitas mendaftar di formasi umum. Penyandang disabilitas diarahkan hanya kepada formasi khusus yang disediakan.

"Di Kabupaten Solok Selatan itu juga masih tidak membuka formasi khusus tentang disabilitas. Lalu ada formasi umum yang tidak memberi akses pada teman-teman disabilitas misalnya untuk, profesi guru, profesi di bidang pertanian, lalu profesi di bidang kesehatan,"  ungkap Ninik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ombudsman berharap, dengan keluarnya aturan anyar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 ini dapat segera diaplikasikan di semua daerah. Semua penyandang disabilitas serta wanita hamil semestinya bisa memiliki hak yang sama dalam seleksi CPNS.

"Jangan sejak awal dari proses rekrutmen ini dipertontonkan ada diskriminasi, itu satu. Yang kedua, jangan pura-pura, jangan-jangan nanti di front office-nya tidak ada diskriminasi, di back office-nya nanti tetap dihabisi," kata Ninik.

Seperti diketahui, pendaftaran seleksi CPNS 2019 ini berlangsung sejak 11 November hingga 25 November 2019 mendatang. Hingga saat ini sudah lebih dari 3 juta pelamar yang membuat akun di situs penerimaan CPNS. 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

1 hari lalu

Petugas menyiapkan beras untuk dijual pada Gerakan Pangan Murah di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis 7 Maret 2024. Pemerintah Kota Ternate bekerja sama dengan Perum Bulog dan Bank Indonesia menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga murah menjelang Ramadhan 1445 Hijriah sekaligus menstabilkan harga dan menekan angka inflasi di daerah itu. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

Arief menekankan, beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.


Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

1 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sidak pengawasan relaksasi HET beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

Ombudsman RI meminta pemerintah memperpanjang bantuan pangan hingga Desember 2024.


Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

3 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

Pemerintah diminta untuk mengubah aturan RIPH dan SPI menjadi tarif impor untuk mencegah terjadinya korupsi di pengurusan izin impor.


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

3 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.


Otorita IKN Optimistis Investasi Tahun Ini Capai Rp 100 Triliun

4 hari lalu

Pekerja melintas di depan pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Otorita IKN Optimistis Investasi Tahun Ini Capai Rp 100 Triliun

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) optimistis investasi non-APBN di IKN, Kalimantan Timur, bisa tembus Rp 100 hingga akhir 2024


Keliru, Ombudsman: Rekomendasi Impor Bawang Putih Harusnya Diterbitkan Bapanas, Bukan Kementan

5 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika ditemui usai Konferensi Pers 'Ombudsman RI Maraton Periksa Kementan Terkait Rekomendasi Produk Hortikultura (RIPH) dan Wajib Tanam' di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Keliru, Ombudsman: Rekomendasi Impor Bawang Putih Harusnya Diterbitkan Bapanas, Bukan Kementan

Ombudsman menyatakan rekomendasi RIPH mestinya diterbitkan Bapanas, bukan Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

5 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


KPK Usulkan Bansos Disetop Jelang Pilkada 2024, Ini Fakta dan Kontroversi Program Itu

6 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
KPK Usulkan Bansos Disetop Jelang Pilkada 2024, Ini Fakta dan Kontroversi Program Itu

KPK menyebut tidak fair jika petahana atau kerabatnya mencalonkan diri di Pilkada 2024 dan berkampanye menggunakan bansos.