TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan membatasi operasional kendaraan barang saat libur Natal dan Tahun Baru 2020 di wilayah jalan utama, jalan tol, dan jembatan penyeberangan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan kebijakan ini bakal diberlakukan 2 hingga 3 hari sebelum puncak hari libur.
“Puncak Hari Raya Natal akan jatuh pada 25 Desember. Kami batasi 2-3 hari sebelumnya,” ujarnya dalam rapat bersama stakeholder di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa petang, 19 November 2019.
Pembatasan laju kendaraan barang dilakukan untuk mendukung kelancaran lalu-lintas saat puncak libur tiba. Selain itu, Kementerian mengantisipasi adanya kecelakaan yang timbul akibat adanya kasus kendaraan kelebihan muatan.
Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan yang menaungi pembatasan kendaraan barang. Ia memastikan aturan tersebut akan terbit selambat-lambatnya 1 Desember 2019.
Adapun sosialisasi pembatasan barang kepada pengusaha angkutan truk dilakukan sebelum kebijakan itu diterapkan. Budi Setiyadi mengatakan pihaknya bakal mengajak stakeholder untuk berdiskusi dan menyerap aspirasi terlebih dulu.
“Tahun ini kami akan lebih akomodatif. Minimal representasi pengusaha suaranya akan kami dengarkan. Usulan mereka kami pertimbangkan jadi sebuah regulasi,” tuturnya.
Budi Setiyadi memastikan waktu pembatasan laju kendaraan barang akan lebih singkat ketimbang saat Lebaran atau Natal dan tahun baru sebelumnya. Adapun sejumlah kendaraan barang, seperti ekspor-impor, kendaraan BBM, dan logistik akan bebas dari aturan pembatasan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA