TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, Halim Alamsyah mengatakan stabilitas sistem keuangan relatif terkendali seiring meredanya volatilitas di pasar keuangan namun risiko ketidakpastian global masih tinggi.
Rata-rata nilai tukar mencapai Rp 14.062 per dolar Amerika Serikat pada periode observasi 15 Oktober – 11 November 2019. "Nilai itu menguat sebesar 0,39 persen dari rata-rata nilai tukar pada periode observasi sebelumnya (11 September – 8 Oktober 2019)," kata Halim dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 November 2019.
Secara point to point, kata dia, rupiah juga menguat 0,9 persen, dari level Rp 14.170 per dolar AS pada 8 Oktober 2019 menjadi Rp 14.040 per dolar AS pada 11 November 2019.
Adapun, Rapat Dewan Gubernur(RDG) Bank Indonesia periode Oktober 2019 memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,00 persen. Kebijakan tersebut konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dan imbal hasil investasi keuangan domestik yang tetap menarik, serta sebagai langkah pre-emptive lanjutan untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah kondisi ekonomi global yang melambat.
Kebijakan itu didukung dengan strategi operasi moneter dan makroprudensial yang tetap akomodatif untuk menjaga likuiditas dan mendorong penyaluran kredit perbankan.
Halim mengatakan Indeks Stabilitas Perbankan(BSI) turun 2 bps dari 99,96 pada September 2019 menjadi 99,94 pada Oktober 2019. Sementara itu nilai BSI per posisi 11 November 2019 naik 5 bps ke level 99,99. Nilai BSI ini masih berada dalam kategori “Normal”, namun kenaikan komponen market pressure pada periode tersebut terjadi akibat adanya pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan.
Dia juga mengatakan pergerakan LIBOR di Offshore terpantau menurun. Rata-rata LIBOR USD overnight pada periode 9 Oktober hingga 11 November 2019 terpantau turun -14 bps dibandingkan dengan periode pengamatan sebelumnya (18 Sept-8 Okt2019). Pada saat yang sama rata-rata LIBOR USD 1M dan 3M turun masing-masing -19 bps dan -14 bps. masing-masing ke level 1,54 persen (O/N), 1,76 persen (1M) dan 1,90 (3M).
Federal Reserve memutuskan untuk menurunkan suku bunga kebijakan di level 1,75 persen-1,50 persen pada rapat FOMC akhir Oktober. Pada saat yang sama, BOJ masih mempertimbangkan pemangkasan bunga lanjutan dan ECB masih mempertahankan terkait suku bunga acuannya yang sudah berada di zona negatif.
Karena salah satunya dengan pertimbangkan itu, LPS menurunkan suku tingkat suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin dari 6,50 persen menjadi 6,50 persen untuk bank umum. Sedangkan untuk BPR turun dari 9,00 persen menjadi 8,75 persen.
LPS juga menurunkan tingkat bunga untuk simpanan dalam bentuk valuta asing atau valas dari 2,00 persen menjadi 1,75 persen.
"Tingkat bunga simpanan berlaku sejak 20 November 2019 sampai 24 Januari 2020," kata Halim.
HENDARTYO HANGGI