TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan kebijakan penenggelaman kapal tidak dihentikan. Namun, ia mengatakan kebijakan itu bukan satu-satunya pilihan dalam menangani kapal sitaan.
"Enggak ada penenggelaman dihentikan. Masak saya mau membiarkan pencuri-pencuri asing masuk," kata Edhy di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Selasa, 19 November 2019. Ia mengatakan penjaga laut Indonesia harus disegani oleh nelayan lokal dan ditakuti nelayan pencuri asing.
Edhy mengimbuhkan penenggelaman kapal adalah upaya menunjukkan ke dunia bahwa Indonesia tidak tidur dalam menjaga laut. Sehingga, ia siap melakukan penenggelaman apabila diperlukan.
"Intinya kalau mereka ketahuan nyuri terus lari ya kita tenggelamkan, kenapa harus takut gitu lho," tutur dia. "Cuma jangan membuat jargon tenggelamkan adalah segala-segalanya dalam mengatasi masalah negara ini, gitu lho."
Ia menyatakan ingin mengambil kebijakan yang menimbulkan efek jera, namun tetap ada manfaatnya bagi Tanah Air. Pembahasan soal nasib kapal terlantar dan kapal sitaan yang sudah inkracht dilakukan oleh Edhy bersama dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari ini.
Selepas rapat, ia mengatakan perlu ada pendalaman untuk kembali dibahas pada 10 Desember 2019. "Kami harapkan ini harus ada gunanya, harus ada manfaatnya apa, nanti beliau akan memutuskan kapal-kapal yang sudah inkracht arahnya mau digimanakan," tutur Edhy.
Salah satu pembahasannya, kata dia, kalau kapal itu akan dihibahkan akan seperti apa mekanismenya. Edhy mengatakan penerima hibah kapal itu masih dalam kajian. Adapun alternatif penerima hibah kapal antara lain nelayan, pemerintah daerah, atau sekolah-sekolah.
"Kami diminta untuk mengkaji dari sisi penerimanya. Dari sisi pelakunya. yang jelas memang ada aturan kalau hibahnya untuk di dalam negeri, di sisi kepemerintahan saja itu lebih mudah. Tapi kalau udah hibah harus ke luar, tergantung angka-angkanya lewat persetujuan dari tingkatan masing-masing," ujar dia.
Berikutnya, untuk kapal mangkrak di pelabuhdan yang kebanyakan adalah kapal eks asing, ujar Edhy, juga harus dicarikan kalan keluar agar tidak memenuhi ruang. "Apakah akan diberikan izin lagi atau akan dibagaimanakan," kata dia. Ia mengatakan perkara itu juga akan masuk kajian.
Pasalnya, ia menerima masukan dari pengusaha bahwa ada kapal yang dipesan dari luar negeri tak bisa melaut ketika masuk ke Tanah Air lantaran ada perubahan regulasi. Persoalan juga timbul dari kapal yang sudah di luar negeri dan hanya pindah nama saja.
"Nah ini mau kita kaji dengan azas kehati-hatianan, yang jelas langkah2 ini kita harapkan bisa menghasilkan solusi dan ada penghasilan buat negara yang pada akhirnya bisa meningkatkan devisa kita," ujar Edhy.