TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menurunkan suku tingkat suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin dari 6,50 persen menjadi 6,25 persen untuk bank umum. Sedangkan untuk BPR turun dari 9,00 persen menjadi 8,75 persen.
LPS juga menurunkan tingkat bunga untuk simpanan dalam bentuk valuta asing atau valas dari 2,00 persen menjadi 1,75 persen. "Tingkat bunga simpanan berlaku sejak 20 November 2019 sampai 24 Januari 2020," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 November 2019.
Dia mengatakan kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, suku bunga simpanan perbankan masih melanjutkan tren penurunan pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter sebesar 100 bps sepanjang Juli-Oktober 2019.
Kedua, karena risiko dan prospek likuiditas perbankan yang stabil dengan kecenderungan turun di tengah seimbangnya pertumbuhan simpanan dan kredit. Dan ketiga, stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terkendali seiring meredanya volatilitas di pasar keuangan meski risiko ketidakpastian global
masih tinggi.
"Mempertimbangkan bahwa perbankan masih dalam proses penyesuaian terhadap penurunan suku bunga kebijakan moneter, serta mempertimbangkan dinamika berbagai faktor-faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan,
maka LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan suku bunga simpanan," ujarnya.
Selanjutnya LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data suku bunga simpanan dan hasil asesmen terhadap kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas perbankan.
Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," kata dia.
HENDARTYO HANGGI