Pengamat asuransi / Arbiter Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Irvan Rahardjo mengatakan skema strategic partnership diperkirakan akan memakan waktu cukup lama, yaitu paling cepat lima tahun untuk bisa berjalan efektif. “Itu juga dengan syarat model bisnisnya harus jelas, dan investor strategis harus mendapatkan jaminan atau kepastian bisnisnya ada,” ujarnya. “Selain itu butuh modal tunai karena bisnis asuransi merupakan bisnis yang padat modal dan jangka panjang.”
Menurut Irvan, di tengah proses yang tak sebentar itu manajemen Jiwasraya harus memastikan untuk senantiasa menjalin komunikasi intensif dengan nasabah. “Karena yang dibutuhkan nasabah kan jaminan kepastian pembayaran klaim, serta perlu juga ada mediasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi sebagai perlindungan konsumen,” ucapnya.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Korea Selatan Lee Kang-hyun yang juga merupakan nasabah pemegang polis JS Saving Plan menyatakan telah angkat tangan terhadap nasib investasinya senilai Rp 16 miliar. Lee sempat bertemu dengan Menteri BUMN Rini Soemarno pada Agustus lalu dan menanyakan penyelesaian klaim nasabah Jiwasraya yang diperkirakan mencapai Rp 16,4 triliun. Ketika itu, Rini menjanjikan sebagian klaim dicairkan pada September. Namun, kepada Lee , seorang direktur Bank Rakyat Indonesia mengatakan pelunasan klaim akan tuntas paling cepat dalam dua tahun.
GHOIDA RAHMAH | PUTRI ADITYOWATI